Agustiani Tio Surati KPK, Minta Izin Berobat ke Cina

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2025 17:42 WIB
Eks kader PDIP Agustiani Tio yang juga mantan terpidana kasus suap Harun Masiku menyurati pimpinan KPK agar diberi izin untuk berobat ke Cina.
Eks kader PDIP Agustiani Tio yang juga mantan terpidana kasus suap Harun Masiku menyurati pimpinan KPK agar diberi izin untuk berobat ke Cina. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan terpidana kasus suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota PAW DPR, menyurati pimpinan KPK agar diberi izin untuk berobat ke Guangzhou, Cina.

Ia meminta izin lantaran saat ini tengah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi berdasarkan permintaan dari KPK.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, mengatakan saat ini kliennya sedang terbaring lemah di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poinnya adalah obat ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi, memang sudah saatnya ibu Tio harus berobat ke Guangzhou," ujar Army di Gedung Merah Putih, Senin (10/2).

Army menegaskan pihaknya tidak meminta KPK untuk mencabut keputusan pencegahan Tio ke luar negeri. Kata dia, Tio bersedia apabila harus menjalani pengobatan dengan dikawal petugas dari KPK.

"Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin, setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Army juga berharap Komnas HAM dapat segera menindaklanjuti aduan yang sudah dilayangkan pada pekan lalu. Sebab, ia menegaskan pengobatan di luar negeri sangat mendesak untuk kliennya.

"Perawatan sejak awal ini ditangani oleh pihak rumah sakit kanker di Guangzhou. Pengobatan kanker ini tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali, tetapi harus bertahap dan berkelanjutan," tutur dia.

Ia mengatakan agenda pemeriksaan kesehatan atau pengobatan yang ditetapkan pada 17 Februari mendatang sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan wajib dilakukan.

"Artinya memang harus dilakukan. Jika tidak, dalam penanganan kanker, jika tidak dituntaskan, penyakit ini bisa kambuh lagi. Itu poinnya yang sangat mendesak," tandasnya.

Army menyatakan ini merupakan surat kedua yang disampaikan kepada KPK. Surat pertama dilayangkan pada pekan lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Tio berkoordinasi dengan penyidik mengenai keluhan tak bisa berobat ke luar negeri karena dicegah selama enam bulan.

Tessa meminta Tio datang ke Kantor KPK untuk menginformasikan kepada penyidik yang menangani kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.

"Kita juga baru tahu karena pencegahan itu baru dilakukan tanggal 15 Januari. Jadi, KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).

Lembaga antirasuah mencegah Tio dan suaminya ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dimulai sejak 15 Januari 2025.

Tessa menjelaskan upaya paksa dilakukan untuk memudahkan tim penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Tio dan suaminya di kasus Hasto.

Tio merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia dinyatakan bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Di tingkat pertama, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER