Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arief Budi Cahyono menolak Praperadilan yang diajukan oleh suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Menurut hakim, penetapan tersangka yang disematkan terhadap Alwin oleh KPK adalah sah.
"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sudah sesuai prosedur. Terlebih lagi, permohonan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara di mana harus diperiksa oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Alwin Basri mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Dua nama terakhir sudah ditahan KPK.
Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.