Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menjelaskan hanya kontributor TVRI di daerah yang terdampak efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan kontributor TVRI berstatus pekerja lepas atau freelance dan dibayar berdasarkan jumlah berita yang dikirim ke redaksi.
"Yang terdampak hanya kontributor di TVRI daerah. Kontributor itu freelance sifatnya, mereka dibayar per berita yang dipasok. Kalau tidak tayang ya, tidak dibayar. Dan kadang mereka juga memasok untuk media lain," kata Iman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menuturkan kebijakan ini juga menyesuaikan kemampuan anggaran stasiun TVRI di daerah masing-masing. Sebab, ada stasiun TVRI di daerah yang menghentikan kontributor memasok berita, tapi ada pula yang tidak menghentikannya.
"Tergantung kemampuan anggaran stasiun daerah. Bahkan ada Pemprov yang yang mengambil alih, pembayaran berita dilakukan Pemprov," ucapnya.
Iman memastikan pegawai TVRI yang berstatus PNS, PPPK, serta PPNPN tidak ada yang terdampak efisiensi anggaran. Karena itu, dia pun menilai tidak tepat jika TVR melakukan pemecatan pegawai.
"Jadi istilah pemecatan tidak tepat, karena mereka [kontributor] bukan pegawai TVRI," kata dia.
Keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan itu, Presiden Prabowo menargetkan total penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
(rzr/tsa)