Bareskrim Sita Alat Pemalsu Dokumen SHGB Laut Usai Geledah Kades Kohod

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2025 16:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga terkait kasus pemalsuan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB)- Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin (10/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2).

Selain itu, ia menyebut penyidik turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.

Sebelumnya Bareskrim mengaku tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

"Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita," ujar Djuhandhani.

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

(tfq/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER