Bareskrim Mulai Usut Pemalsuan HGB dan SHM di Pagar Laut Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2025 11:12 WIB
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu mulai dilakukan usai pihaknya menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani mengaku telah mengerahkan penyidik untuk mulai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi di kasus tersebut.

"Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan kami menurunkan beberapa anggota. Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).

Selain pagar laut Tangerang dan Bekasi, Djuhandhani menyebut pihaknya juga turut melakukan asistensi terkait penanganan kasus pagar laut Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jatim.

"Sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, sampaikan secara transparan, tuntaskan semua, dan kami akan terus bekerja semaksimal mungkin," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sementara untuk pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permen KKP Nomor 31 Tahun 2021.



Selain di Segarajaya, kepemilikan HGB dan SHM juga ada di perairan laut Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

Di wilayah tersebut, PT Cikarang Listrindo memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare. Sementara PT Mega Agung Nusantara memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER