Kades di Ciamis Mundur dari Jabatan Demi Kerja di Jepang
Dodi Romdani selaku Kades Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memiih mengundurkan diri dari jabatan karena memilih untuk bekerja di Jepang.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana, mengatakan Dodi mengajukan pengunduran diri pada 2024 lalu. Alasannya, kata dia, kades tersebut ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
"Benar pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ujar Deden, Kamis (13/2).
Dia mengatakan sebelum mengajukan pengunduran dini, Kades Sukamulya itu sempat berkonsultasi dulu ke pihak pemkab. Menurut pengakuannya, kata Deden, saat menjabat Kades Sukamulya ternyata Dodi mendapat panggilan kembali untuk bekerja di Jepang.
"Awalnya tak tahu persis, namun dulunya kerja di Jepang. Pas kemarin sudah perpanjangan ada panggilan lagi ternyata (kerja di Jepang)," kata Deden.
Lihat Juga : |
Menurut Deden, pengunduran diri sebagai kepala desa dan memilih bekerja di tempat lain diperbolehkan secara aturan, karena hak yang bersangkutan.
Deden menjelaskan saat Dodi mengundurkan diri, dia telah menjabat hampir 6 tahun atau 1 periode sebagai Kades Sukamulya. Kemudian, dengan adanya perpanjangan masa jabatan sampai 8 tahun, sehingga masa jabatan kadesnya masih tersisa 2 tahun lagi.
Deden menerangkan Dodi sudah terbang ke Jepang untuk bekerja pada 2024 silam, dan pihaknya sudah mempersiapkan pelantikan pengganti.
"Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang tahun 2024. Untuk pengisian sisa masa jabatan, kami hari ini melaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil pergantian antar waktu (PAW) Sukamulya," katanya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/gil)