Apakah Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Sudah Penuhi Rasa Keadilan?
CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2025 14:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2) memperberat masa hukuman penjara bagi Harvey Moeisdalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Hukuman bagi Moeis diperberat majelis hakim banding PT DKI jadi 20 tahun penjara, dari vonis awal selama 6,5 tahun bui dari majelis hakim Tipikor Jakarta. Vonis awal di Pengadilan Tipikor itu sempat memantik kritik dari publik mengingat kerugian dalam kasus itu yang mencapai Rp300,003 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto bahkan tak mau ketinggalan, dan sampai mengeluarkan unek-uneknya secara tersirat di depan publik pada 30 Desember 2024. Dia menilai vonis ringan para terdakwa kasus korupsi menyakiti hati rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun [rupiah], vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).
Merespons vonis yang diperberat untuk Harvey Moeis, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan di dalam UU Tipikor, tuntutan maksimal memang bisa mencapai 20 tahun. Namun, dia yang karib disapa Castro menyebut tuntutan ganti rugi yang harus dibayar Moeis kepada negara mestinya bisa jauh lebih besar.
Dalam vonis Banding, Harvey diminta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Tapi pidana denda sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu. Apalagi nilai kerugian dalam perkara Harvey Moeis itu jauh lebih besar dibanding perkara yang lain," kata Castro, Jumat (14/2).
Dia tak menampik dengan pandangan bahwa vonis terhadap Harvey di Pengadilan Tipikor sejak awal tak lazim. Menurut Castro, sebaiknya harus ada penelusuran lebih jauh untuk menyelidiki vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Dia mencurigai ada relasi kepentingan di balik vonis 6,5 tahun Harvey di awal. Terlebih, katanya, dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun.
"Bisa jadi ada relasi kepentingan tarik menarik dalam proses penetapan vonis yang bagi kita sangat janggal. Mana mungkin dengan nilai kerugian sebesar itu hanya divonis 6 tahun," kata dia.
"Maka penting fenomena-fenomena yang aneh semacam ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk digali, apakah ada indikasi permainan di dalamnya. Suap gratifikasi kan semuanya memungkinkan," imbuh Castro.
Sementara, Guru Besar hukum pidana UII, Mudzakkir mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Moeis. Mudzakkir ragu apakah PT DKI Jakarta bisa membuktikan nilai kerugian persis dalam kasus tersebut.
Bukan hanya kerugian negara, namun di dalamnya juga termasuk kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup.
"Atau dia adalah menghitung kerugian negara itu dari mana sesungguhnya. Sehingga pantas dihukum selama 20 tahun penjara. Naik itu alasannya apa?" Ucap Mudzakkir.
Dia menilai vonis yang diperberat jadi 20 tahun terhadap Moeis itu belum klir. Menurut Mudzakkir, hakim harus membuktikan bahwa kerugian negara itu memang sebesar Rp300 triliun.
Mudzakkir, Guru Besar hukum pidana dari UII, menilai vonis banding 20 tahun penjara terhadap Moeis belum klir.
Menurut Mudzakkir, hakim harus membuktikan bahwa kerugian negara itu memang sebesar Rp300 triliun seperti yang didakwa dan tuntut jaksa dalam memohonkan hukuman bagi terdakwa.
Dia menerangkan di dalam hukum pidana, kerugian lingkungan hidup tidak bisa dimasukkan atau disamakan dengan kerugian negara. Sebab, kerugian lingkungan hidup memiliki tindak pidananya sendiri alias tidak bisa dikualifikasi dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau itu tidak bisa berarti Rp271 triliun itu adalah tidak bisa domplengkan dalam pidana korupsi. Tapi dia harus masuk dalam ranah hukum lingkungan hidup," katanya.
Menurut Mudzakkir, hakim pengadilan tinggi harus memiliki argumen soal kerugian negara. Sebab merujuk putusan MK, kerugian keuangan negara harus benar-benar actual loss, bukan potential atau total loss.
Sementara itu, sambungnya, kerugian lingkungan hidup biasanya dihitung berdasarkan total loss atau potential loss.
"Kalau hakim pengadilan banding ini ternyata itu menutup mata, pokoknya Rp300 triliun, tanpa memberi argumen misalnya putusan MK, yang menyatakan bahwa kerugian negara itu harus actual loss. Bukan potential loss, dan bukan total loss," kata dia.
"Sementara lingkungan hidup [hukum lingkungan] itu selalu berpikirnya adalah menghitung berdasarkan total loss atau potensial loss. Ini sudah berbeda karena itu jelas bertentangan dengan UUD 45, kalau itu dijadikan pedoman," imbuh Mudzakkir.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Menko Polhukam di pemerintahan sebelumnya, Mahfud MD mengpresiasi pihak-pihak setelah vonis terhadap Harvey Moeis dkk diperkuat di tingkat banding.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulisnya dalam utas di akun media sosial X miliknya, Jumat (14/3) siang.
Sementara, Mahkamah Agung (MA) tak mau angkat suara soal vonis baru terhadap Harvey. Juru Bicara MA Yanto menilai publik bisa menilai putusan tersebut.
"Hakim dilarang, baik itu [perkara] yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2) memperberat masa hukuman penjara bagi Harvey Moeisdalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Hukuman bagi Moeis diperberat majelis hakim banding PT DKI jadi 20 tahun penjara, dari vonis awal selama 6,5 tahun bui dari majelis hakim Tipikor Jakarta. Vonis awal di Pengadilan Tipikor itu sempat memantik kritik dari publik mengingat kerugian dalam kasus itu yang mencapai Rp300,003 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto bahkan tak mau ketinggalan, dan sampai mengeluarkan unek-uneknya secara tersirat di depan publik pada 30 Desember 2024. Dia menilai vonis ringan para terdakwa kasus korupsi menyakiti hati rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun [rupiah], vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).
Merespons vonis yang diperberat untuk Harvey Moeis, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan di dalam UU Tipikor, tuntutan maksimal memang bisa mencapai 20 tahun. Namun, dia yang karib disapa Castro menyebut tuntutan ganti rugi yang harus dibayar Moeis kepada negara mestinya bisa jauh lebih besar.
Dalam vonis Banding, Harvey diminta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Tapi pidana denda sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu. Apalagi nilai kerugian dalam perkara Harvey Moeis itu jauh lebih besar dibanding perkara yang lain," kata Castro, Jumat (14/2).
Dia tak menampik dengan pandangan bahwa vonis terhadap Harvey di Pengadilan Tipikor sejak awal tak lazim. Menurut Castro, sebaiknya harus ada penelusuran lebih jauh untuk menyelidiki vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Dia mencurigai ada relasi kepentingan di balik vonis 6,5 tahun Harvey di awal. Terlebih, katanya, dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun.
"Bisa jadi ada relasi kepentingan tarik menarik dalam proses penetapan vonis yang bagi kita sangat janggal. Mana mungkin dengan nilai kerugian sebesar itu hanya divonis 6 tahun," kata dia.
"Maka penting fenomena-fenomena yang aneh semacam ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk digali, apakah ada indikasi permainan di dalamnya. Suap gratifikasi kan semuanya memungkinkan," imbuh Castro.
Sementara, Guru Besar hukum pidana UII, Mudzakkir mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Moeis. Mudzakkir ragu apakah PT DKI Jakarta bisa membuktikan nilai kerugian persis dalam kasus tersebut.
Bukan hanya kerugian negara, namun di dalamnya juga termasuk kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup.
"Atau dia adalah menghitung kerugian negara itu dari mana sesungguhnya. Sehingga pantas dihukum selama 20 tahun penjara. Naik itu alasannya apa?" Ucap Mudzakkir.
Dia menilai vonis yang diperberat jadi 20 tahun terhadap Moeis itu belum klir. Menurut Mudzakkir, hakim harus membuktikan bahwa kerugian negara itu memang sebesar Rp300 triliun.
Actual loss, potential loss atau total loss, dan hukum lingkungan
Pengusaha Harvey Moeis menjadi terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mudzakkir, Guru Besar hukum pidana dari UII, menilai vonis banding 20 tahun penjara terhadap Moeis belum klir.
Menurut Mudzakkir, hakim harus membuktikan bahwa kerugian negara itu memang sebesar Rp300 triliun seperti yang didakwa dan tuntut jaksa dalam memohonkan hukuman bagi terdakwa.
Dia menerangkan di dalam hukum pidana, kerugian lingkungan hidup tidak bisa dimasukkan atau disamakan dengan kerugian negara. Sebab, kerugian lingkungan hidup memiliki tindak pidananya sendiri alias tidak bisa dikualifikasi dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau itu tidak bisa berarti Rp271 triliun itu adalah tidak bisa domplengkan dalam pidana korupsi. Tapi dia harus masuk dalam ranah hukum lingkungan hidup," katanya.
Menurut Mudzakkir, hakim pengadilan tinggi harus memiliki argumen soal kerugian negara. Sebab merujuk putusan MK, kerugian keuangan negara harus benar-benar actual loss, bukan potential atau total loss.
Sementara itu, sambungnya, kerugian lingkungan hidup biasanya dihitung berdasarkan total loss atau potential loss.
"Kalau hakim pengadilan banding ini ternyata itu menutup mata, pokoknya Rp300 triliun, tanpa memberi argumen misalnya putusan MK, yang menyatakan bahwa kerugian negara itu harus actual loss. Bukan potential loss, dan bukan total loss," kata dia.
"Sementara lingkungan hidup [hukum lingkungan] itu selalu berpikirnya adalah menghitung berdasarkan total loss atau potensial loss. Ini sudah berbeda karena itu jelas bertentangan dengan UUD 45, kalau itu dijadikan pedoman," imbuh Mudzakkir.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Menko Polhukam di pemerintahan sebelumnya, Mahfud MD mengpresiasi pihak-pihak setelah vonis terhadap Harvey Moeis dkk diperkuat di tingkat banding.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulisnya dalam utas di akun media sosial X miliknya, Jumat (14/3) siang.
Sementara, Mahkamah Agung (MA) tak mau angkat suara soal vonis baru terhadap Harvey. Juru Bicara MA Yanto menilai publik bisa menilai putusan tersebut.
"Hakim dilarang, baik itu [perkara] yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).