Bakamla Rancang Draf RUU Keamanan Laut, Ingin Jadi Penyidik di Laut

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2025 23:22 WIB
Kabamla mengatakan selama ini pihaknya berwenang menangkap, memeriksa, dan membawa pelanggar di laut. Namun untuk penyidikan dilakukan aparat di darat.
Ilustrasi. Kabamla mengatakan selama ini pihaknya berwenang menangkap, memeriksa, dan membawa pelanggar di laut. Namun untuk penyidikan dilakukan aparat di darat. (Dok. Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan pihaknya tengah mengajukan draf UU Keamanan Laut (Kamla).

Pihaknya juga tengah merancang konsep untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla agar bisa menegaskan posisi badan itu sebagai coast guard Indonesia sekaligus penyidik di laut.

"Untuk menuju Indonesia coast guard kita sedang mengajukan draf undang-undang keamanan laut sama konsep untuk revisi Perpres 178 untuk penegasan bahwa Bakamla sebagai coast guard, juga Bakamla sebagai penyidik di laut," kata Irvan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menyatakan Bakamla sendiri memiliki keinginan untuk menjadi Indonesia coast guard dan memiliki kewenangan penyidikan.

Ia menjelaskan selama ini Bakamla telah memiliki kewenangan untuk menangkap, memeriksa, dan membawa pelanggar di laut untuk membawanya ke daratan. Namun, sambungnya, proses penyidikan kewenangannya ada pada aparat di daratan.

"Untuk diserahkan kepada penyidik di darat. Nah, itu sudah kewenangan sudah sebatas itu, tidak sampai ke penyidikan. Akhirnya itu risikonya bisa saja, selesai kita serahkan bisa lepas," ucap Irvansyah.

Sebelumnya, rekomendasi pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai poros utama (leading sector) muncul dari Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F, Paulus.

Usul itu merupakan satu dari beberapa rekomendasi yang disampaikan Lodewijk dalam rapat Menko Hukum Ham Imipas, dan Wamenko Polkam dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).

Lodewijk mengatakan perlunya satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut.

"Ini lemahnya contoh dulu sudah Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar, wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu, Bakamla ini jadi banci lagi ya," ujarnya kala itu.

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER