Hotman Paris Diperiksa di Kasus Sidang Ricuh Razman Nasution Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2025 08:08 WIB
Pengacara Hotman Paris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/2) ini.
Pengacara Hotman Paris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/2) ini. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/2) hari ini.

Hotman dimintai keterangan soal kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Hotman Paris akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution dkk," demikian tertulis dalam undangan yang beredar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.

Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

Buntut kericuhan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.

Buntut pembekuan itu, Mahkamah Agung menyatakan Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER