Kejagung Serahkan Penyidikan Dokumen Palsu Pagar Laut ke Bareskrim

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2025 12:15 WIB
Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Sebab, objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan yakni soal dugaan pemalsuan.

"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Harli mengatakan Kejagung tetap mengawasi proses penyidikan kasus pagar laut tersebut.

Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.

"Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja," ucap dia.

Lebih lanjut, Harli juga menyampaikan Kejagung tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Sebab, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER