Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengumumkan jumlah narapidana penerima amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto turun dari semula 44 ribu, kini menjadi 19 ribu.
Dalam rapat di Komisi XIII DPR, Supratman menjelaskan penurunan jumlah penerima amnesti itu terjadi setelah pihaknya melakukan asesmen dan verifikasi ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman, Senin (17/2).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku membuka peluang jumlah itu akan terus berkurang seiring proses asesmen dan verifikasi lanjutan. Begitupula sebaliknya, jumlahnya juga bisa bertambah.
"Pasti Kementerian Hukum setelah melakukan verifikasi, ini angka 19 ribu ini belum pasti juga Pak. Karena terus kami verifikasi," kata Supratman.
pihaknya juga membuka peluang untuk mengusulkan pemberian amnesti kepada kelompok separatis Papua, seperti usulan Fraksi NasDem. Menurut Supratman, amnesti kepada mereka bukan tidak mungkin jika disertai komitmen setia kepada NKRI.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," katanya.
Sebab, hal yang sama juga pernah terjadi kepada kelompok separatis gerakan Aceh merdeka pada masanya.
Supratman mengaku pemerintah tak keberatan, karena semua proses itu bagian dari dialog sebagai sebuah bangsa.
"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan," katanya.