Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. Surat panggilan segera dikirim.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa betul saudara HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) petang.
Tessa mengatakan penyidik tidak menerima alasan yang disampaikan pihak Hasto dalam suratnya hari ini. Kata dia, Praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan karena itu merupakan dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, karena teman-teman juga sudah sering mendengar ya bahwa proses Praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan," terang Tessa.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik ini.
Lembaga antirasuah seyogianya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, yang bersangkutan melalui tim hukumnya menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan Praperadilan kedua.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
"Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.