Pemerintah Buka Opsi Beri Amnesti ke 7 Napi KKB

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2025 04:20 WIB
Pemerintah membuka peluang untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada narapidana 7 dari kelompok KKB.
Pemerintah membuka peluang untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada narapidana 7 dari kelompok KKB. (Foto: CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah membuka peluang untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada narapidana dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemberian peluang amnesti itu dalam rapat kerja di Komisi XIII DPR, Selasa (17/2). Supratman mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan DPR soal pemberian amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu menilai pemberian amnesti itu bukan barang mustahil, terlebih jika ada pernyataan mereka memiliki komitmen setia kepada NKRI.

"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," katanya.

Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada kelompok separatis bukan kali pertama. Sebelumnya, pemerintah juga pernah memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh.

"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan," katanya.

Dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan amnesti kepada tujuh narapidana KKB. Jumlah itu sisa dari lima narapidana lainnya yang telah menjalani asesmen amnesti.

Menurut Tonny, mereka yang kini ditahan di Lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan dan siap setia kepada NKRI. Menurutnya, hal itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan amnesti kepada mereka.

"Artinya sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali," katanya.

(pta/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER