Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada Kamis (20/2).
Di tanggal tersebut, penyidik KPK juga memanggil tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa.
"Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Ita dan suaminya pada pekan ini.
"Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata Tessa, Senin (17/2) petang.
Lembaga antirasuah sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Ita dan suaminya.
Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2).
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.