Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Kades Kohod di Kasus Pagar Laut

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2025 07:20 WIB
Kades Kohod Arsin dan 3 orang lainnya jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Ilustrasi. Kades Kohod Arsin dan 3 orang lainnya jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2).

Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta penetapan tersangka di kasus pemalsuan dokumen pagar laut yang dirangkum CNNIndonesia.com.

Kades Kohod cs dicekal

Djuhandhani menjelaskan penyidik belum menahan keempat tersangka karena gelar perkara dan penetapan baru saja selesai.

Namun, penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata dia.

Peran Kades Kohod cs

Dalam kasus ini, Arsin Cs dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat memalsukan dokumen.

Djuhandhani menerangkan keempat tersangka memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.

Selain itu, Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod juga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.

Ia mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya.

Tersangka saling tuding

Djuhandhani mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara konfrontasi kepada para pelaku sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, keempat tersangka saling menuding sebagai dalang utama pelaku pemalsuan dokumen.

"Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar diantara mereka," jelasnya.

Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu penyidik kemudian meyakini bahwa keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Motif ekonomi

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Kendati demikian, Djuhandhani mengaku penyidik masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.

"Saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," tuturnya.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER