Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberi empat catatan soal aturan perguruan tinggi kini bisa menerima royalti atau manfaat hasil usaha pertambangan dalam hasil revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 60A yang menyatakan kampus akan menerima manfaat dari usaha pertambangan yang diberikan prioritas kepada swasta.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan Hetifah yakni, pertama Komisi X setuju perguruan tinggi hanya menerima manfaat dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Menurut dia, hal itu penting agar kampus bisa tetap fokus pada pendidikan dan penelitian.
"Menyambut baik ketentuan bahwa Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian," ucap Hetifah dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Kedua, Komisi X meminta agar manfaat tambang digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian perguruan tinggi. Ketiga, Hetifah ingin mekanisme kampus sebagai penerima manfaat tetap berlanjut agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan.
"Perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan," katanya.
Keempat, Hetifah meminta pemerintah segera menetapkan mekanisme penyaluran manfaat tambang bagi perguruan tinggi yang diatur dalam RUU tersebut. Misalnya, melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
"Dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan," ucapnya.
DPR dan pemerintah telah menyepakati pemberian manfaat kepada kepada perguruan tinggi dari hasil usaha tambang. Ketentuan itu berubah dari wacana semula bahwa kampus termasuk penerima izin pertambangan seperti ormas keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa izin usaha tambang untuk kampus akan diserahkan kepada BUMN atau swasta. Menurut dia, hal itu disepakati usai mendengar berbagai masukan dari ahli dan kampus selama pembahasan RUU Minerba beberapa hari terakhir.
"Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
(thr/tsa)