Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Pengawasan Barang Impor & Narkoba
Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika pada Rabu (19/2) setelah sempat didorong sejumlah pihak memasuki masa sidang awal 2025 lalu.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan Panja tersebut dianggap perlu menyusul sejumlah kasus impor ilegal yang masuk dalam negeri.
"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita," ujar Lallo dalam keterangannya.
Dia menyebut Panja Pengawasan Barang Impor segera terjun ke lapangan. Lallo memastikan pihaknya dalam waktu dekat juga akan memanggil para pihak terkait.
"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika Komisi III DPR segera dan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR," kata Lallo.
"Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kita akan memanggil pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Pembentukan Panja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebelumnya sempat didorong Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Menurut Indra, kondisi geografis Indonesia yang mayoritas berupa lautan merupakan sasaran bagi sindikat penyelundup narkoba internasional.
"Kita perlu membentuk Panja agar pengawasan terhadap barang impor semakin ketat. Jangan sampai negara dirugikan akibat penyelundupan barang-barang yang tidak sesuai dokumen, termasuk masuknya narkotika yang semakin marak," katanya.
(thr/dna)