Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Sekretaris Jenderap PDIP Hasto Kristiyanto melalui penasihat hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan penahanan kliennya.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2) siang.
"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Kamis (20/2) malam, penasihat hukum Hasto lainnya yakni Maqdir Ismail menyampaikan pihaknya menyurati penyidik KPK untuk memohon penangguhan penahanan.
"Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali," kata Maqdir, Kamis malam.
Belum ada pernyataan dari KPK terkait permintaan penangguhan penahanan Hasto ini. CNN Indonesia sudah menghubungi pihak KPK namun belum direspons.
Lembaga antirasuah resmi menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Hasto juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Melalui anak buahnya yakni Kusnadi, Hasto meminta Harun untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
(sur/ryn/sur)