Bareskrim Panggil Kades Kohod Senin, Singgung soal Penahanan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 17:38 WIB
Bareskrim Polri menyebut potensi penahanan Kades Kohod akan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Kades Kohod Kabupaten Tangerang, Arsin (tengah) akan dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa soal pagar laut pada Senin (24/2) nanti. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan panggilan pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali setelah Arsin Cs ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2).

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Arsin Cs bakal hadir dalam panggilan pemeriksaan itu atau tidak. Hanya saja, ia memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," tuturnya.

Djuhandani juga bicara peluang penahanan para tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin. Dia bilang penahanan keempat tersangka harus menunggu hasil pemeriksaan Senin nantiu.

"Apakah akan dilaksanakan penahanan, kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik," ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan sebelum melakukan penahanan penyidik akan mempertimbangkan apakah para tersangka berpotensi melarikan diri. Juga potensi menghilangkan atau merusak barang bukti.

Apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, kata dia, barulah penyidik akan mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu.

"Kita lihat apakah tersangka ini nantinya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan," jelasnya.

"Ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari penyidik dengan Kasubdit, Direktur akan membicarakan bagaimana langkah-langkahnya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.

"Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," tuturnya.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER