Polres Maluku Tengah menangkap dua warga adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku karena membakar perusahaan tambang pasir merah.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw mengatakan dua warga berinisial HM dan SAT ditangkap pada Rabu (19/2) setelah pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Untuk saat ini dua pelaku ditahan di Polres Maluku Tengah, mereka ditangkap dua hari yang lalu, kalau tidak salah," ujar Anton kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, HM dan SAT sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. HM dianggap melanggar pasal 1 KUHP dan SAT melanggar pasal 160 KUHP.
Anton mengungkapkan penangkapan terhadap dua warga Negeri Haya setelah Bidang Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah bekerja keras terkait pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti yang cukup.
"Dari hasil kerja keras dari pihak Polres Maluku Tengah dalam hal ini bidang serse, mereka telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka," ucap Anton.
Anton menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki kasus pembakaran perusahaan tambang pasir merah oleh warga adat. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi.
"Saat ini dari pihak reskrim ada bekerja keras untuk dalam rangka pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi," kata Anton,
"Kalau soal barang bukti belum bisa saya sampaikan nanti dalam pengembangan berikut," ujar Anton menambahkan.
(sai/rhr)