Pria di Karawang Jual Video Porno Anak Via Telegram, Ditangkap Polisi
Pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, menjual puluhan ribu video porno anak melalui Telegram. Kini, ia ditangkap polisi dan jadi tersangka.
"Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2).
Alvin menerangkan pelaku menggunakan sebuah grup Telegram bernama OFY. Grup tersebut memiliki delapan channel yang terbagi untuk setiap kategori, mulai kategori anak di bawah umur hingga kuliah.
Pelaku mematok tarif sebesar Rp150 ribu bagi setiap anggota untuk menonton konten video porno yang disediakan.
"Jika sudah membayar, baik itu melalui e-wallet maupun rekening, setelah membayar maka dapat mengakses kedelapan channel tersebut untuk dilakukan baik itu menonton dan menyaksikan," tutur Alvin.
"Dan jika membayarkan Rp100.000 lagi, maka jika akun tersebut ter-banned maka akan dikirimkan link yang baru," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, kata Alvin, sejauh ini pelaku hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuat. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan video porno tersebut dari juga dari Telegram.
"Di telegram tersebut, dia mendapatkan di-download dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," ucap dia.
Alvin membeberkan pelaku telah melakukan aksi itu selama kurang lebih delapan bulan. Selama itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp80 juta.
Kini, CSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/tsa)