MK Buktikan Cawe-Cawe Mendes Yandri untuk Kemenangan Istri di Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).
"Bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di laman resmi MK.
Enny meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin Yandri.
Karenanya, Enny melihat tak dapat dihindari ada pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Yandri.
Enny merinci salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Enny mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman yang dihadirkan sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan Ratu-Najib.
Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," sambungnya.
Enny menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar Enny.
Imbas peristiwa ini, MK kemudian memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dihubungi terpisah, Mendes Yandri tak merespons lebih jauh soal putusan MK ini. Ia hanya mengatakan esok akan ada konferensi peran untuk menyikapi hal tersebut.
"Besok Insya Allah ada jumpa pers," kata Yandri kepada CNNIndonesia.com.
CNNIndonesia.com juga menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait hal ini. Namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diturunkan.
PAN selaku partai yang menaungi Yandri, menyebut dalam Pilbup Serang, kadernya tidak pernah kampanye secara terbuka.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
PAN juga menilai cara MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, aneh dan janggal. Saleh mengatakan selisih suara pasangan Ratu-Najib dengan lawannya di Pilbup Serang sangat jauh. Menurutnya, tidak mungkin terjadi pelanggaran yang bersifat TSM.
"PAN menilai bahwa putusan MK terkait pilkada Kabupaten Serang agak aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh. Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM," kata Saleh.
Dari laporan di lapangan, ia mengklaim banyak masyarakat yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.
"Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu-Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," kata Saleh.
Meski demikian, ia mengatakan PAN memahami situasi dan dinamika yang terjadi. Ia berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
Ia menegaskan PAN tidak khawatir dengan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) karena yakin Ratu-Najib akan kembali menang.
"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," katanya.
(rzr/gil)