
Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Uang tunai tersebut disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari pihak swasta.
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor saat Indonesia sedang surplus gula.