MA Tolak Kasasi Karen Agustiawan, Hukuman Ditambah Jadi 13 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2025 12:15 WIB
Hukuman untuk Karen Agustiawan diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman untuk Karen Agustiawan diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hukuman untuk Karen pun diperberat menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER