RUU TNI Sah Jadi UU, Massa Aksi Bertahan di DPR

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mar 2025 11:41 WIB
Makassar, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU perubahan Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI, Kamis (20/3).

Di luar pagar kompleks parlemen, masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi massa tolak RUU TNI masih bertahan dan meluapkan kekecewaan mereka.

Pantauan CNNIndonesia.com di dekat Gerbang Pancasila yang ada di belakang Gedung DPR, massa aksi berteriak meminta agar dibukakan jalan untuk bisa masuk ke Kompleks Parlemen. Mereka juga terlihat menggedor pintu gerbang yang telah ditutup rapat serta digembok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Woy buka woy. Isi perut kalian dari siapa kalau bukan dari uang rakyat Indonesia? Semua yang melekat di badan kalian adalah milik rakyat," teriak salah satu massa aksi.

Mereka juga mengkritik DPR yang dinilai tidak mempunyai hati nurani dan tidak berpihak kepada rakyat lantaran langsung mengesahkan RUU TNI usai rapat paripurna dibuka.

"Innalillahi telah berpulang hati nurani DPR karena telah mengesahkan RUU TNI. Kembalikan TNI ke barak," teriak mereka.

Massa aksi juga terus menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka menggelar orasi sebagai bentuk penolakan keras atas disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang.

Sekitar pukul 11.20 WIB, massa aksi di belakang gedung wakil rakyat ini bergerak ke bagian depan gedung.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI jadi Undang-Undang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Pada kesempatan itu, sebelum mengetuk palu tanda pengesahan, Puan berulang-ulang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam sidang yang juga disiarkan langsung itu, Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.

Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI. Utut--yang jgua politikus PDIP--lalu menyerahkan dokumen RUU TNI itu ke Puan selaku pemimpin rapat.

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota DPR di rapat paripurna usai menerima dokumen itu.

"Setuju!" jawab peserta sidang.

Meski telah mendapatkan persetujuan, Puan kembali meminta persetujuan kepada para anggota dewan untuk mengesahkan RUU TNI.

"Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya perempuan yang juga Ketua DPP PDIP itu.

"Setuju!" jawab peserta sidang.

Kemudian, permintaan persetujuan Puan untuk ketiga kali dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta rapat.

[Gambas:Video CNN]

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Pengesahan RUU TNI itu tetap dilakukan meskipun marak gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi militer. Gelombang aksi itu dilakoni via media sosial, demo mahasiswa di jalanan dan depan gedung wakil rakyat, hingga pernyataan sikap sejumlah civitas akademika dan tokoh bangsa.

Gelombang aksi itu berlangsung sejak akhir pekan lalu, ketika tim Panja RUU TNI melakukan pembahasan tertutup di hotel mewah, Fairmont, Jakarta.

Kemudian, pada hari ini, bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.



(tfq/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER