DPR Desak Pengusaha Segera Bayarkan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mar 2025 05:37 WIB
DPR mendesak seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai UU berlaku.
Ilustrasi. DPR desak pengusaha bayar THR H-7 lebaran 2025. (iStock/airdone)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamrijal mendesak seluruh perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya sesuai dengan aturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Cucun mengatakan THR maksimal diberikan perusahaan kepada karyawan maksimal seminggu sebelum lebaran yang juga sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," kata Cucun kepada wartawan Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Cucun memastikan DPR akan mengawal pemberian THR perusahaan kepada pekerja melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terlebih, kata dia, Kemenaker telah membuat posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami permasalahan dalam menerima THR mereka.

"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan," jelas Cucun.

Di sisi lain, Cucun mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 untuk masyarakat yang diberikan Pemerintah. Ia berharap pemberian insentif dari Pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," jelas dia.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER