Deret Usia Pensiun Para Perwira Tinggi di Draf Terbaru RUU TNI

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mar 2025 06:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur pertambahan batas usia pensiun bagi prajurit hingga perwira tinggi.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 53 draf RUU TNI. Ketentuan tersebut mengatur usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Perwira bintang empat--jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU--adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI. Perwira aktif yang mengemban pangkat bintang empat itu menjabat pemimpin pucuk angkatan/matra atau Panglima TNI.

Lebih lanjut, RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadanhan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Ketentuan masa pensiun dalam draf RUU TNI ini mengubah secara signifikan aturan pensiun dalam aturan sebelumnya yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masih berlaku saat ini.

Dalam UU yang masih berlaku, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut batas usia pensiun prajurit TNI dalam draf RUU TNI:

- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: 58 tahun;
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan Presiden.

Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan RUU TNI dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (20/3). Namun, berbagai elemen masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI itu karena berpeluang menghidupkan kembali dwifungsi militer yang telah dihapus usai Reformasi 1998.

Kekhawatiran masyarakat sipil dari mulai mahasiswa, akademisi, hingga aktivis itu karena muatan pasal dalam RUU tersebut yang memperluas peranan militer ke dalam pemerintahan.

(mab/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER