Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Demul menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar untuk tahun 2024 ke bawah.
Lewat video yang diunggah di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada Rabu (19/3), Demul mengatakan kebijakan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," kata Demul dalam videonya.
Demul mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," ujar dia.
Seusai Lebaran, Demul pun meminta warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.
Pemprov Jabar memberikan kesempatan pembayaran itu dalam rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," ucap Demul.