Ketua DPR RI Puan Maharani berulang-ulang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 itu Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.
Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembasan RUU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang |
Meski telah mendapatkan persetujuan, Puan kembali meminta persetujuan kepada para anggota dewan untuk mengesahkan RUU TNI.
"Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang.
Kemudian, permintaan persetujuan Puan untuk ketiga kali dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(mab/gil)