Massa Aliansi Jogja Memanggil menyatakan akan bertahan dan bermalam di Kantor DPRD DIY sampai revisi UU TNI dibatalkan. (CNN Indonesia)
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Massa Aliansi Jogja Memanggil menyatakan masih akan bertahan dan bermalam di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta sampai pengesahan revisi UU TNIdibatalkan.
Berdasarkan pantauan, massa aksi hingga pukul 20.08 WIB masih berada di halaman depan kantor DPRD DIY dan melanjutkan mimbar bebas, Kamis (20/3).
Sebuah tenda didirikan di teras depan kantor dewan. Ada pula pedagang minuman, ronde dan sate yang didatangkan untuk menemani mereka bermalam.
"Tentu saja kami selalu mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti kekerasan. Kami akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang (TNI)," kata Marsinah, humas Aliansi Jogja Memanggil ditemui di lokasi.
"Rencananya kami akan menginap," ia menegaskan.
"Kami sudah berkoordinasi, belum tahu nanti menginapnya bisa sehari, bisa dua-tiga hari. Tetapi pada intinya adalah ini adalah puncak dari eh kemarahan dari teman-teman yang bergabung dalam Jogja Memanggil akan dwifungsi ABRI," sambung dia.
Marsinah mengatakan massa akan mengisi malam mereka hari ini dengan berorasi, pembacaan puisi dan musikalisasi dan diskusi kecil-kecilan.
"Karena cara-cara ini lah sebenarnya yang juga kami gunakan sebagai upaya untuk memperkuat soliditas gerakan kami dalam melawan rezim otoriter," imbuh Marsinah.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, sejumlah anggota kepolisian terlihat masih berjaga di area kantor DPRD DIY.
"Selama mereka tidak anarkis, kami tetap akan melakukan pengamanan secara soft," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Sebelum petang, massa Aliansi Jogja Memanggil menolak pengesahan UU TNI dann melanjutkan aksinya dengan membuang dan membakar sampah di teras Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (20/3).
Massa yang memulai aksi sekitar pukul 11.00 WIB terpantau masih bertahan hingga pukul 16.00 WIB. Melalui mimbar bebas, silih berganti mereka berorasi, menampilkan pertunjukkan teatrikal dan panggung seni menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan UU TNI hingga penguasa.
Sekitar pukul 15.23 WIB, sekelompok massa aliansi dari luar kembali memasuki area kantor dewan dengan menenteng plastik berisikan sampah.
Mereka kemudian membuang dan menyebarnya di teras kantor DPRD DIY, sementara petugas kepolisian hanya mengamati sambil melakukan pengamanan.
Bukan cuma sampah, peserta aksi juga mencoret-coret fasad kantor DPRD DIY dengan cat pilox bernada kritik. Mereka menata berjajar beberapa buah buah celana dalam bekas di bagian tangga teras kantor.
Lanjut ke sebelah...
Dalam aksi, massa Aliansi Jogja Memanggil menyerukan pembatalan RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, Kamis (20/3).
Mereka membawa poster hingga spanduk dengan beragam tulisan bernada kritik untuk penguasa dan tentunya perlawanan terhadap UU TNI. Tulisan-tulisan mereka juga mengungkit sejumlah tragedi berdarah di masa lalu yang diduga melibatkan ABRI.
"Hari ini kami menerima kabar tidak mengenakkan bahwa RUU TNI telah disahkan oleh dewan pengkhianat rakyat," kata salah satu orator.
"Tapi dengan aksi hari ini kami akan tetap berupaya membatalkan UU TNI, kami tempuh berbagai cara. Baik dengan cara konstitusional maupun inkonstitusional," pekiknya.
Selain menyoroti potensi lahirnya dwifungsi TNI dan berbagai dampak ikutan tindak represif, massa menyoroti substansi revisi undang-undang tersebut yang disepakati dan disahkan DPR.
DPR telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Massa meyakini penambahan usia pensiun, masalah regenerasi prajurit di tubuh TNI lahir. Batasan usia pensiun yang ditambah membuat seorang prajurit lebih lama mengisi posisi tertentu dan ini berpotensi menambah panjang daftar perwira non-job atau tak mempunyai pekerjaan di institusi militer.
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Massa Aliansi Jogja Memanggil menyatakan masih akan bertahan dan bermalam di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta sampai pengesahan revisi UU TNIdibatalkan.
Berdasarkan pantauan, massa aksi hingga pukul 20.08 WIB masih berada di halaman depan kantor DPRD DIY dan melanjutkan mimbar bebas, Kamis (20/3).
Sebuah tenda didirikan di teras depan kantor dewan. Ada pula pedagang minuman, ronde dan sate yang didatangkan untuk menemani mereka bermalam.
"Tentu saja kami selalu mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti kekerasan. Kami akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang (TNI)," kata Marsinah, humas Aliansi Jogja Memanggil ditemui di lokasi.
"Rencananya kami akan menginap," ia menegaskan.
"Kami sudah berkoordinasi, belum tahu nanti menginapnya bisa sehari, bisa dua-tiga hari. Tetapi pada intinya adalah ini adalah puncak dari eh kemarahan dari teman-teman yang bergabung dalam Jogja Memanggil akan dwifungsi ABRI," sambung dia.
Marsinah mengatakan massa akan mengisi malam mereka hari ini dengan berorasi, pembacaan puisi dan musikalisasi dan diskusi kecil-kecilan.
"Karena cara-cara ini lah sebenarnya yang juga kami gunakan sebagai upaya untuk memperkuat soliditas gerakan kami dalam melawan rezim otoriter," imbuh Marsinah.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, sejumlah anggota kepolisian terlihat masih berjaga di area kantor DPRD DIY.
"Selama mereka tidak anarkis, kami tetap akan melakukan pengamanan secara soft," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Sebelum petang, massa Aliansi Jogja Memanggil menolak pengesahan UU TNI dann melanjutkan aksinya dengan membuang dan membakar sampah di teras Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (20/3).
Massa yang memulai aksi sekitar pukul 11.00 WIB terpantau masih bertahan hingga pukul 16.00 WIB. Melalui mimbar bebas, silih berganti mereka berorasi, menampilkan pertunjukkan teatrikal dan panggung seni menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan UU TNI hingga penguasa.
Sekitar pukul 15.23 WIB, sekelompok massa aliansi dari luar kembali memasuki area kantor dewan dengan menenteng plastik berisikan sampah.
Mereka kemudian membuang dan menyebarnya di teras kantor DPRD DIY, sementara petugas kepolisian hanya mengamati sambil melakukan pengamanan.
Bukan cuma sampah, peserta aksi juga mencoret-coret fasad kantor DPRD DIY dengan cat pilox bernada kritik. Mereka menata berjajar beberapa buah buah celana dalam bekas di bagian tangga teras kantor.
Lanjut ke sebelah...
Seruan Pembatalan Revisi UU TNI
Massa Aliansi Jogja Memanggil menyatakan akan bertahan dan bermalam di Kantor DPRD DIY sampai revisi UU TNI dibatalkan. (CNN Indonesia)
Dalam aksi, massa Aliansi Jogja Memanggil menyerukan pembatalan RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, Kamis (20/3).
Mereka membawa poster hingga spanduk dengan beragam tulisan bernada kritik untuk penguasa dan tentunya perlawanan terhadap UU TNI. Tulisan-tulisan mereka juga mengungkit sejumlah tragedi berdarah di masa lalu yang diduga melibatkan ABRI.
"Hari ini kami menerima kabar tidak mengenakkan bahwa RUU TNI telah disahkan oleh dewan pengkhianat rakyat," kata salah satu orator.
"Tapi dengan aksi hari ini kami akan tetap berupaya membatalkan UU TNI, kami tempuh berbagai cara. Baik dengan cara konstitusional maupun inkonstitusional," pekiknya.
Selain menyoroti potensi lahirnya dwifungsi TNI dan berbagai dampak ikutan tindak represif, massa menyoroti substansi revisi undang-undang tersebut yang disepakati dan disahkan DPR.
DPR telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Massa meyakini penambahan usia pensiun, masalah regenerasi prajurit di tubuh TNI lahir. Batasan usia pensiun yang ditambah membuat seorang prajurit lebih lama mengisi posisi tertentu dan ini berpotensi menambah panjang daftar perwira non-job atau tak mempunyai pekerjaan di institusi militer.