DPR telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.
Pengesahan RUU tersebut diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tanpa satupun fraksi DPR yang memberikan penolakan.
Sejumlah pasal krusial dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik karena khawatir kebangkitan dwifungsi ABRI kini telah diketok menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut deret pasal krusial UU TNI berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com
Dalam pasal 47 RUU TNI yang kini sudah disahkan mengatur tambahan lima instansi yang bisa diisi oleh TNI tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Penambahan lima instansi tersebut membuat TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga pemerintah dari tadinya berjumlah 9.
Kelima instansi itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Melalui pasal 7 UU TNI terkini, tentara diberikan kewenangan tambahan dalam melakukan operasi militer selain perang atau OMSP. Kini, mereka bisa melakukan 16 item OMSP.
Dua tambahan kewenangan OMSP yang diberikan membantu upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 53 UU TNI saat ini menambah usia pensiun tentara di seluruh tingkatan secara bervariasi. Mulai dari Bintara, Tamtama hingga perwira bintang 4.
Bagi bintara dan tamtama, maksimal usia pensiun mereka menjadi 55 tahun. Perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
Lalu, usia maksimal pensiun bagi perwira tinggi bintang 1 pada 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun, dan perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.
Usia maksimal pensiun tertinggi berlaku untuk perwira bintang 4. Batas usia maksimal pensiun mereka adalah 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dalam pasal 53 UU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad).
Hal itu diklaim dilakukan dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.