
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Dugaan suap diberikan sebesar Rp60 miliar agar tiga terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group bebas dari hukuman.