Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan nama ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemendikdasmen menyebut pergantian ini bukan sekadar soal nama, melainkan langkah transformasi menuju sistem penerimaan murid yang inklusif, lebih adil, dan transparan. Perubahan nama ini juga wujud nyata Kemendikdasmen mendengar dan mengakomodasi masukan masyarakat serta pemangku kepentingan pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menjelaskan transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024.
"Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi masuk sekolah, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta," tuturnya, Sabtu (26/4).
Gogot menerangkan, SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.
Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%.
Sedangman SPMB SMA, kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%.
Gogot lebih lanjut mengatakan, penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi.
"Dari data yang kami himpun, sekitar 80% anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas," ujar Gogot.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah bisa memilih jalur domisili.
Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi. Sementara murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, tersedia jalur afirmasi.
Perubahan kebijakan PPDB menjadi SPMB ini disambut baik banyak pihak. Salah satunya Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal.
"SPMB lebih relevan dengan kondisi sosial dan geografis daerah kami. Ini membuat seleksi lebih adil dan memberi kesempatan setara bagi semua anak," ujarnya.
Senada, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menilai SPMB mempermudah Pemda dalam mengelola daya tampung penerimaan oleh sekolah. "Kami bisa menyusun strategi lebih terarah dan seleksi lebih efisien," tambahnya.
Pengumuman Daya Tampung dan Juknis SPMB
Memasuki tahap akhir, yakni perencanaan, sesuai Pasal 29 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib mengumumkan daya tampung sekolah-sekolah di wilayah pembinaannya.
Kemendikdasmen telah mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak akan mendapat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang sudah terakreditasi.
Kemudian sesuai Pasal 33, petunjuk teknis (juknis) SPMB harus diumumkan maksimal dua bulan sebelum pendaftaran dimulai. Juknis ini harus mencakup informasi soal persyaratan, jalur seleksi, daya tampung per jalur, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pendaftaran baik daring maupun luring.
Tak hanya itu, untuk mewujudkan SPMB bersih dan transparan, juknis juga harus memuat larangan pungutan dalam bentuk apapun, tata cara pengawasan, serta kanal pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat memastikan bahwa aturan teknis SPMB yang diumumkan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Untuk informasi dan memudahkan memahami SPMB 2025, masyarakat dapat mengecek lebih lanjut melalui situs resmi: https://pdm.dikdasmen.go.id/faq-spmb-2025.
(adv/adv)