Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025) (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidika, Rossa bersaksi menyebut Hasto menalangi uang diduga suap sejumlah Rp400 juta untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio [Agustiani Tio Fridelina]. Kenapa Tio? Karena yang nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa.
"Sebenarnya, Wahyu itu [Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang dipidana dalam kasus ini] cuma minta Rp900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak tiga serangkai ini dibilang itu minta Rp1,5 (miliar). Jadi, mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," imbuhnya.
Rossa mengatakan ada permintaan uang lagi sehingga untuk pengurusan sampai proses pelantikan total yang harus disiapkan sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan analisis mendalam, Harun tidak mempunyai dana sebesar itu.
"Tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp500 juta dan Rp500 juta lagi. Jadi, total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar," terang Rossa.
"Nah, atas permintaan itu Harun Masiku enggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," kata Rossa.
Penyidik berlatar belakang Polri ini menambahkan Harun lantas mencari dana talangan. Singkat cerita, Rossa bilang menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun bahwa Hasto menalangi Rp400 juta.
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp400 juta," ungkap Rossa.
"Jadi, tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tambahnya.
Penggeledahan yang diduga termonitor tim PDIP
Dalam memberikan keterangan di depan majelis hakim tipikor, Rossa juga mengungkapkan aktivitas penggeledahan rumah kediaman mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diduga termonitor tim hukum DPP PDIP.
Rossa mulanya menjelaskan sempat tidak bisa menuntaskan perkara karena Satuan Tugas (Satgas) dirinya diganti dengan Satgas lain oleh pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri.
Singkat cerita, pada tahun 2023, Satgas Rossa dibentuk kembali dengan tugas untuk mencari dan menangkap buron Harun Masiku. Dasarnya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.
"Kami memang sudah beberapa kali melakukan penangkapan DPO. Sepengetahuan dan sepengalaman kami, untuk membuat perkara ini terang harus mulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal, maka kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya ialah di tempat parkir apartemen yang ada di wilayah Jakarta," ujar Rossa di dalam sidang.
Rossa dkk menemukan mobil Harun yang sudah terparkir sangat lama di rubanah (basement) apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Di dalam mobil, katanya, terdapat sejumlah dokumen dan petunjuk tentang keberadaan Harun.
"Keterangan dari saksi Ketua KPU (Arief Budiman) pada saat itu didatangi Harun Masiku dengan membawa foto-foto HM bersama dengan ketua partai, dan kita dapat foto-foto itu ada di situ," ucap Rossa.
Setelah melakukan penggeledahan, tim Rossa bergerak ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan kepada terpidana Wahyu Setiawan. Namun, Rossa tidak mengetahui kalau Wahyu sudah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga timnya berinisiatif mendatangi rumah kediaman yang bersangkutan di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Ditemukan apa?" tanya jaksa.
"Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM," tutur Rossa.
"Faktanya adalah penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak Tim Hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian Hasto Kristiyanto," sambung dia.
Rossa menambahkan timnya juga melakukan penggeledahan terhadap salah satu kerabat Harun di Jakarta Timur.
"Setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah, ini sampai komplain kenapa saya bisa diketahui. Nah, dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa," ucap Rossa.
Sementara itu, Hasto selaku terdakwa buka suara soal kehadiran penyidik KPK sebagai saksi di dalam sidang yang menjerat dirinya. Menurut Hasto kehadiran penyidik KPK sebagai saksi di sidang memperkuat dugaan kasus dugaan suap dan perintangan dirinya sebagai agenda politik.
"Ini hari yang saya tunggu-tunggu," kata Hasto di sela skors sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Dia menyebut penyidik KPK yang turun langsung menjadi saksi dalam persidangan merupakan sejarah untuk pertama kalinya.
"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita, sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi," imbuhnya.
Menurut Hasto, keterangan yang disampaikan Rossa merupakan asumsi dan konstruksi hukum yang dibuat-buat. Sebab, kata dia, Rossa tidak mengalami atau mengetahui secara langsung.
"Padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat, suatu konstruksi hukum yang dibuat-buat yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," kata dia.
"Karena itulah supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukkan juga ada ausmsi-asumsi yang diputarbalikkan, yang dicampuradukkan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ucap Hasto.
Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Sekjen PDIP itu disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidika, Rossa bersaksi menyebut Hasto menalangi uang diduga suap sejumlah Rp400 juta untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio [Agustiani Tio Fridelina]. Kenapa Tio? Karena yang nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa.
"Sebenarnya, Wahyu itu [Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang dipidana dalam kasus ini] cuma minta Rp900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak tiga serangkai ini dibilang itu minta Rp1,5 (miliar). Jadi, mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," imbuhnya.
Rossa mengatakan ada permintaan uang lagi sehingga untuk pengurusan sampai proses pelantikan total yang harus disiapkan sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan analisis mendalam, Harun tidak mempunyai dana sebesar itu.
"Tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp500 juta dan Rp500 juta lagi. Jadi, total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar," terang Rossa.
"Nah, atas permintaan itu Harun Masiku enggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," kata Rossa.
Penyidik berlatar belakang Polri ini menambahkan Harun lantas mencari dana talangan. Singkat cerita, Rossa bilang menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun bahwa Hasto menalangi Rp400 juta.
"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp400 juta," ungkap Rossa.
"Jadi, tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tambahnya.
Penggeledahan yang diduga termonitor tim PDIP
Dalam memberikan keterangan di depan majelis hakim tipikor, Rossa juga mengungkapkan aktivitas penggeledahan rumah kediaman mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diduga termonitor tim hukum DPP PDIP.
Rossa mulanya menjelaskan sempat tidak bisa menuntaskan perkara karena Satuan Tugas (Satgas) dirinya diganti dengan Satgas lain oleh pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri.
Singkat cerita, pada tahun 2023, Satgas Rossa dibentuk kembali dengan tugas untuk mencari dan menangkap buron Harun Masiku. Dasarnya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.
"Kami memang sudah beberapa kali melakukan penangkapan DPO. Sepengetahuan dan sepengalaman kami, untuk membuat perkara ini terang harus mulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal, maka kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya ialah di tempat parkir apartemen yang ada di wilayah Jakarta," ujar Rossa di dalam sidang.
Rossa dkk menemukan mobil Harun yang sudah terparkir sangat lama di rubanah (basement) apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Di dalam mobil, katanya, terdapat sejumlah dokumen dan petunjuk tentang keberadaan Harun.
"Keterangan dari saksi Ketua KPU (Arief Budiman) pada saat itu didatangi Harun Masiku dengan membawa foto-foto HM bersama dengan ketua partai, dan kita dapat foto-foto itu ada di situ," ucap Rossa.
Setelah melakukan penggeledahan, tim Rossa bergerak ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan kepada terpidana Wahyu Setiawan. Namun, Rossa tidak mengetahui kalau Wahyu sudah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga timnya berinisiatif mendatangi rumah kediaman yang bersangkutan di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Ditemukan apa?" tanya jaksa.
"Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM," tutur Rossa.
"Faktanya adalah penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak Tim Hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian Hasto Kristiyanto," sambung dia.
Rossa menambahkan timnya juga melakukan penggeledahan terhadap salah satu kerabat Harun di Jakarta Timur.
"Setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah, ini sampai komplain kenapa saya bisa diketahui. Nah, dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa," ucap Rossa.
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim tipikor jakarta dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Sementara itu, Hasto selaku terdakwa buka suara soal kehadiran penyidik KPK sebagai saksi di dalam sidang yang menjerat dirinya. Menurut Hasto kehadiran penyidik KPK sebagai saksi di sidang memperkuat dugaan kasus dugaan suap dan perintangan dirinya sebagai agenda politik.
"Ini hari yang saya tunggu-tunggu," kata Hasto di sela skors sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Dia menyebut penyidik KPK yang turun langsung menjadi saksi dalam persidangan merupakan sejarah untuk pertama kalinya.
"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita, sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi," imbuhnya.
Menurut Hasto, keterangan yang disampaikan Rossa merupakan asumsi dan konstruksi hukum yang dibuat-buat. Sebab, kata dia, Rossa tidak mengalami atau mengetahui secara langsung.
"Padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat, suatu konstruksi hukum yang dibuat-buat yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," kata dia.
"Karena itulah supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukkan juga ada ausmsi-asumsi yang diputarbalikkan, yang dicampuradukkan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ucap Hasto.
Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Sekjen PDIP itu disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.