Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
Lima hari sekolah
Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(kid/ugo)
Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengaturjam masuk sekolahdi provinsi tersebut dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Selain memulai jam belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari Senin sama dengan Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.
Sebelumnya Dedi memang sudah menggulirkan wacana ingin agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Dedi mengatur jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik," demikian yang jadi dasar SE tersebut.
Berikut, poin-poin lengkap surat edaran bertitimangsa 28 Mei 2025 yang diteken secara elektronik oleh Dedi selaku Gubernur Jabar:
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
b. Kelas II
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit)
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
c. Kelas III - Kelas VI
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
SMP/MTs
Jam belajar efektif untuk SMP/MTs:
a. Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;
Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;
Jam belajar efektif untuk SMPLB
a. Kelas VII
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit;
b. Kelas VIII-IX
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
Lima hari sekolah
Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.