Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 09 Jun 2025 18:35 WIB
Polisi menetapkan KN sebagai tersangka kasus begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tersangka ditahan dan dikenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi menetapkan pria berinisial KN sebagai tersangka buntut aksinya melakukan begal payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan. (iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pria berinisial KN sebagai tersangka buntut aksinya melakukan begal payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (9/6).

Murodih juga menyebut KN langsung dilakukan penahanan usai menyandang status sebagai tersangka.

Disampaikan Murodih, dalam perkara ini pihaknya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tersangka.

"Pasal 289 KUHP dan UU TPKS Pasal 6," ucap dia.

Sebelumnya, aksi begal payudara yang dilakukan KN ini terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Aksi tak senonoh KN ini dilakukan saat melintas di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, KN berpura-pura menanyakan arah kepada korban. Namun, ketika korban lengah pelaku melancarkan aksinya.

Buntut peristiwa itu, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah dilakukan pendalaman, KN berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sridarma Raya, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/6).

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER