Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait munculnya nama eks Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di kasus korupsi importasi gula.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut apabila memang dinilai terlibat di kasus tersebut Enggar akan diminta dihadirkan oleh Majelis Hakim.
"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa bakal mengikuti penetapan hakim," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Sutikno menjelaskan sampai saat ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.
"Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong]," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019 Enggartiasto Lukita disebut turut merugikan keuangan negara terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan sembilan terdakwa yang merupakan petinggi dari perusahaan swasta.
Nama Enggar termuat setidaknya dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca.
Eka bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. Kata jaksa, persetujuan impor yang diberikan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.