Pelajar di Sidrap yang Melanggar Jam Malam Akan Dimasukkan Pesantren

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Jun 2025 18:50 WIB
Pelajar di Sidrap Sulawesi Selatan diberlakukan jam malam. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi dimasukkan ke pesantren.
Ilustrasi. Jam malam diberlakukan untuk pelajar di Sidrap Sulsesl. (Pixabay/stokpic)
Makassar, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan dan penegakan disiplin.

"Iya betul, (jam malam bagi pelajar di Sidrap) sudah diberlakukan," kata Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/6).

Ia menambahkan bahwa jam diberlakukan agar seluruh siswa baik tingkat SD, SMP hingga SMA fokus untuk belajar di rumah masing-masing bersama keluarga. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. termasuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan para pelajar," ungkapnya.

Pengawasan terhadap anak-anak di Sidrap pada malam hari akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, apabila pelajar ditemukan melanggar jam malam, maka akan diberikan sanksi dengan dimasukkan ke pondok pesantren.

"Satpol PP yang melakukan razia, kalau ada didapat (melanggar jam malam) akan dimasukkan ke pondok pesantren," jelasnya.

Selain itu, Syaharuddin mengatakan bahwa seluruh pelajar wajib datang ke masjid setiap Kamis malam untuk menggelar ibadah bersama di masjid sekitar rumahnya masing-masing.

"Kegiatan anak-anak di Sidrap di malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji dan zikir bersama," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lebih dulu mengeluarkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Demul, sapaan akrabnya, memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 51/ PA.03/ Disdik soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Melalui SE itu, Demul menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial, yang diketahui orang tua/wali.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER