Kadishub DKI Segera Periksa Anggota Diduga Palak Sopir Bajaj
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memeriksa anggota yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir bajaj.
Dalam video beredar di media sosial, seorang sopir bajaj membeli sebungkus rokok di pedagang kopi. Kemudian sang sopir bajaj itu mengantar rokok ke mobil derek bertuliskan 'Dishub'.
Perekam video menarasikan sopir itu setiap hari menyetor rokok kepada Dishub.
"Itu kan Dishub, pakai mobil, pakai seragam, masih aja malak sopir bajaj," kata seseorang dalam video tersebut.
Belakangan, beredar juga video sopir bajaj itu yang mengaku anggota Dishub hanya menitip membelikan rokok.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal memeriksa anggota yang diduga memalak, meski sudah ada klarifikasi dari sopir bajaj itu
"Namun terkait hal ini kami tetap akan lakukan pemeriksaan kepada jajaran yang bersangkutan pada hari Senin, 30 Juni 2025," kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (29/6).
Syafrin mengaku baru mendapat informasi soal peristiwa itu pada Sabtu (28/6). Kemudian dia langsung mencari sosok petugas yang ada dalam video viral itu.
Menurut dia pihaknya langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan petugas dalam video tersebut hingga lokasi kejadian.
Lebih lanjut, ia mengaku sudah mendapat klarifikasi dari sopir bajaj tersebut yang menurutnya hanya diminta tolong untuk membelikan sebungkus rokok dengan uang petugas. Meski begitu, Syafrin menegaskan pihaknya bakal tetap mengklarifikasi langsung ke oknum petugas yang ada dalam video.
"Tapi walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi bajaj, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detail. Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki dan agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan," kata dia di kawasan GBK, Jakarta, mengutip Detik.
Ia menegaskan bakal menjatuhkan sanksi buat oknum petugas tersebut jika terbukti memalak sopir bajaj. Bahkan, oknum tersebut terancam diberhentikan.
"Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," sambung dia.