
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar mulai menjalani sidang tertutup perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6).
Fajar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak dan penyalahgunaan narkoba.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul 09.30 WITA.
Fajar tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 WITA dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.
Fajar tiba bersama terdakwa SHDR alias Stefani alias Fani yang ikut terjerat kasus kekerasan seksual bersama Fajar.
Sekitar pukul 09.20 WITA, Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra, kemudian sidang pun dimulai pukul 09.30 WITA.