Poin-poin Pernyataan Bobby Respons Anak Buah Dijerat KPK

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 06:47 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution buka suara mengenai kasus dugaan korupsi anak buahnya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution buka suara mengenai kasus dugaan korupsi anak buahnya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bobby mengatakan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan dan mengaku siap apabila diperiksa KPK.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin pernyataan yang disampaikan orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut.

Bobby kecewa

Bobby mengaku kecewa dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan anak buahnya terkhusus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.

"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di-OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin (30/6).

Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik dan mengingatkan setiap pemegang jabatan untuk menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.

"Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," imbuhnya.

Siap diperiksa

Bobby yang merupakan menantu dari Presiden RI ke-7 ini mengklaim siap memberikan keterangan apabila dipanggil KPK.

"Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya," kata dia.

Sebagai kepala daerah, Bobby menyadari kewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan," ucap Bobby.

Tak beri bantuan hukum

Bobby menegaskan Pemprov Sumatera Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Enggak lah," kata Bobby.

Dia memastikan anak buahnya yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari jabatan.

"Ya pastilah (dinonaktifkan)," tandasnya.

Melalui OTT pada Kamis (26/6) lalu, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Informasi perihal kasus tersebut diperoleh melalui warga masyarakat yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK