Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Khofifah menyatakan akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menunggu sesuai prosedur saja. Jadi saya mengikuti prosedur," kata Khofifah dalam keterangan yang diterima, Senin (30/6).
Sebelumnya, Khofifah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, jumat (20/6).
Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan KPK. Karena saat itu, dia sudah mengambil cuti untuk menghadiri wisuda anaknya yang kuliah di Peking University, China. Hingga kini, KPK belum membeberkan kapan pemeriksaan ulang terhadap Khofifah.
KPK saat ini terus mendalami kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(fra/frd/fra)