MA Tolak Kasasi Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 14:02 WIB
MA menolak kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, sehingga para terdakwa diputus inkrah tetap jalani hukuman 20 tahun bui dan denda Rp1 M.
Harvey Moeis dan Helena Lim (memakai rompi), terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas.

Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Selain itu, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.

Perkara Helena diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian dikutip dari laman MA pada saat yang sama.

Dengan demikian, Helena Lim tetap divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Perjalanan putusan di tingkat pertama dan banding

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.

Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.

Majelis hakim tingkat banding mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Bambang Hero.

Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).

Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.

Majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp271,069 triliun.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER