Kejagung Buka Suara soal Pengakuan Tom Lembong Dibidik Buntut Pilpres

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 10:28 WIB
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong mengaku dibidik dalam kasus kasus korupsi importasi gula usai bergabung dalam salah satu tim kampanye paslon pada Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang mengaku dibidik dalam kasus kasus korupsi importasi gula usai bergabung dalam salah satu tim kampanye paslon pada Pilpres 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah pernyataan Tom tersebut. Ia mengklaim apa yang dilakukan Kejagung terhadap Tom murni merupakan upaya penegakan hukum.

"Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Rabu (2/7).

Sebelumnya Tom Lembong mengungkapkan proses hukum terhadap dirinya berkelindan dengan perbedaan pilihan politik saat Pilpres 2024. Saat itu, Tom bergabung dengan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Tom menuturkan tidak pernah membayangkan dirinya berada dalam kondisi saat ini, yaitu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Namun, dia mengaku tidak sepenuhnya kaget dengan melihat dan mencermati perkembangan kondisi politik dan hukum belakangan ini.

"Sekali lagi, dari awal-awal proses kampanye Pilpres 2024, saya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik yang terkait kasus ... atau membidik kasus terkait importasi gula di mana saya merupakan seorang target. Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," kata Tom.

Dalam perkara ini, Tom telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.



(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK