Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 01:11 WIB
Kejati Sumsel menetapkan 4 tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Alex Noerdin. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Satu dari keempat tersangka itu adalah mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.

"Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7).

Saat ini, Alex Noerdin tengah menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Adapun tiga tersangka lain di kasus korupsi Pasar Cinde Palembang adalah Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam pelaksanaan, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari bukti berupa pesan di ponsel, ada usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan, yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice," kata Aspidsus Umaryadi.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023, lalu sempat mangkrak di 2024, serta baru dilanjutkan kembali tahun ini.

Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.

(pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK