Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Jalani Sidang Perdana 10 Juli
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Kamis (3/7).
Terdakwa dalam kasus itu ialah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra, Jumat (4/7).
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses KPK. Dia ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PTASDPdiduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit, rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan, serta senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.