Kuasa Hukum Jokowi Akan Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 11:28 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama tim pengacaranya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait rencana pelaksanaan gelar perkara khusus di kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus apabila diminta hadir oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

"Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

Kendati demikian, Rivai mengatakan jika memang diminta hadir dalam gelar perkara khusus, kliennya alias Jokowi tidak akan hadir dan akan diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menilai permintaan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sangat berlebihan.

Pasalnya, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

"Pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus akan dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Dalam kasus ini, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.

Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.

(tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK