Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah & Menyesali Perbuatan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong tidak merasa bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Hal itu menjadi poin pemberat Tom dibalik tuntutan tujuh tahun penjara.
Lihat Juga : |
"Hal memberatkan: terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Keadaan memberatkan lain yaitu perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.