Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kecewa setelah dituntut tujuh tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Tom mengatakan mendengarkan dengan cermat dan teliti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku tidak menemukan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ucap Tom.
"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan, dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," tandasnya.
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional.
"Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," sambungnya lagi.
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga : |
Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tom disebut juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum.