Pramono Tegaskan Padel Kena Pajak: Yang Main Rata-rata Orang Mampu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan fasilitas olahraga padel memang masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.
Ia menjelaskan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sama saja dengan pengenaan pajak untuk fasilitas olahraga lain.
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tennis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7).
Pramono mengatakan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, bukan hanya Jakarta. Menurutnya, ketentuan pajak itu juga telah diatur dalam undang-undang.
"Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu," ujarnya.
Pemprov DKI sebelumnya memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
Kebijakan itu sebelumnya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
Ia membantah pungutan pajak 10 persen karena olahraga itu sedang viral saat ini. Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
(fra/yoa/fra)